Napi Asimilasi di Medan Kembali Membegal, Terpaksa di Dor

334

MEDAN, MitraNews.co – Personel Unit Opsnal Subdit III/Jatanras Ditreskrimum bersama BKO Resmob Brimob Polda Sumut menembak seorang begal, Haris Lubis (24), warga Jalan Denai, Gang Sugeng Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kamis (7/5/2020).

Tersangka merupakan narapidana (napi) yang bebas melalui program asimilasi dengan kasus serupa pada Selasa (14/4/2020) lalu. Namun, nekat kembali mengulangi perbuatannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan Rajawali, Tangguk Bongkar Mandala Medan.

Tersangka yang melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Pelaku adalah narapidana program asimilasi pada 14 April lalu. Dia terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap,” jelas Tatan kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Menurut Tatan, tersangka melakukan aksi kejahatannya terhadap korban RH Kusuma (20), warga Jalan Terusan, Dusun II Bandar Setia, Percut Sei Tuan, di Jalan Kompleks Perumahan Veteran  Desa Medan Estate pada Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 06.00 WIB.

Saat beraksi, tersangka berperan sebagai eksekutor membawa senjata tajam dan menodongkan serta menyerang korban jika melakukan perlawanan.

“Saat melakukan aksinya, pelaku ini berperan sebagai eksekutor,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sambung Tatan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi, dan satu bilah samurai yang diamankan dari lokasi kejadian karena terjatuh.

Atas penangkapan ini, Tatan menambahkan, penyidik Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk pengembangan pelaku lainnya berinisial K dan mencari sepeda motor korban yang telah dijual kepada penadah.

“Sedangkan pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk penyidikan lanjut,” pungkasnya. (rm-04)