Empat Warga Bengkalis Terancam Penjara, Karena Gelar Aksi Saat PSBB

Foto Istimewa : Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, didampingi Kasubag Humas AKP Buha Purba saat menyampaikan keterangan.

334

BENGKALIS, MitraNews.co – Karena nekat menggelar aksi saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bengkalis, empat pemuda di Bengkalis terancam hukuman empat bulan penjara.

Empat pemuda tersebut, RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis dan tiga orang warga Kecamatan Rupat, MHR (21), MAA (21) serta MH (23).

Mereka akan menjalani proses hukum dikarenakan melakukan aksi di keramaian saat pelaksanaan PSBB berlangsung. Keempatnya akan dijerat Pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, serta pasal 10 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dan pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa empat pemuda tersebut terancam dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan PSBB.

Menurut AKP Andrie, keempat pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar aksi sebagaimana dari informasi yang beredar di media sosial (medsos) ada undangan ajakan untuk melaksanaka aksi “KAMISAN” terkait perkara Bongku, Kamis (21/5/20) lalu.

Aksi mereka direncanakan sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.

“Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun, kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksi dengan membawa masa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan Tugu, Bengkalis,” ungkap Kasat, Rabu (27/5/20).

Kemudian, mereka melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka berorasi selama sekitar 10 menit.

Karena tidak mengindahkan PSBB dan imbauan persuasif, pihak kepolisian terpaksa menindak tegas dengan memubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat dimuka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.

“Aksi mereka juga tidak mendapatkan izin. Para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan sudah tahap II pada Selasa (26/5/20) kemarin,” terang Kasat.***(dik)