Pelarian Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1, 7 Triliun Berakhir

316
Maria Pauline Lumowa, buron perkara pembobolan BNI yang baru saja diekstradisi serta datang di Bandara Soekarno- Hatta, Kamis( 9/ 7/ 2020).( KOMPAS Televisi/ ARSIP KEMENKUMHAM)
Maria Pauline Lumowa, buron perkara pembobolan BNI yang baru saja diekstradisi serta datang di Bandara Soekarno- Hatta, Kamis( 9/ 7/ 2020).( KOMPAS Televisi/ ARSIP KEMENKUMHAM)

JAKARTA, MitraNews.coPelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1, 7 triliun, Maria Pauline Lumowa, kesimpulannya sukses dipulangkan ke Indonesia sehabis buron sepanjang 17 tahun.

Maria Pauline Lumowa ialah satu dari terdakwa pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit( L/ C) fiktif. Dikenal, Maria Pauline Lumowa sendiri sudah ditangkap pada 2019 kemudian saat sebelum kesimpulannya diekstradisi.

Ekspedisi panjang skandal Maria Pauline Lumowa sampai kesimpulannya diekstradisi bermula semenjak aksi pembobolan yang dicoba pada tahun 2002. Permasalahan ini mulai terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya beberapa pelakon.

Maria yang dikala itu berprofesi bagaikan owner PT Gramarindo Mega Indonesia melaksanakan pencairan dana dari BNI melalui modus Letter of Credit( L/ C) fiktif. Belum lama Gramarindo dikenal tidak sempat melaksanakan kegiatan ekspor.

L/ C merupakan tata cara pembayaran internasional berbentuk janji membayar dari bank penerbit atas permintaan importir yang diperuntukan kepada eksportir dengan melaporkan bank penerbit hendak membayarkan duit sehabis syarat- syarat dalam L/ C dipadati.

Sejauh periode 2002- 2003, Bank BNI mencairkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS ataupun setara Rp 1, 7 triliun( kurs dikala itu) kepada PT Gramarindo Mega Indonesia.

Keterlibatan orang dalam BNI

Bank BNI dikala itu dinilai lalai mengecek kelengkapan serta keabsahan dari L/ C yang diajukan Gramarindo. Diprediksi, lancarnya pencairan kepada Gramarindo sebab mengaitkan orang dalam BNI.

Dikala itu, BNI senantiasa menyetujui jaminan L/ C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, serta The Wall Street Banking Corp yang bukan ialah bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003 pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melaksanakan penyelidikan. Dugaan L/ C fiktif ini setelah itu dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa telah kabur ke Singapore pada September 2003.

Diberitakan Setiap hari Kompas, 5 November 2003, Mabes Polri menangkap Edy Santosa, Kusadiyuwono( mantan Kepala Kantor Utama Cabang Bank BNI Kebayoran Baru), Jeffrey Baso( pengusaha owner PT Basomasindo serta PT Triranu Caraka Pacific), serta Aprilia Widharta( Direktur Utama PT Pan Kifros).

Nama-nama yang Bermasalah

Beberapa nama disebut- sebut dalam permasalahan Bank BNI, antara lain Adrian Herling Woworuntu ( owner PT Gramarindo Mega Indonesia), Olla Abdullah Agam( Dirut PT Gramarindo), Titik Pristiwanti( Direktur PT Bhinekatama Pacific).

Kemudian Adrian Pandelaki Lumowa ( Direktur PT Maqnetique Usaha Esa Indonesia serta Dirut PT Ferry Masterindo), Richard Kountul( Direktur PT Mentrantara), serta Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry, WN Belanda, yang diprediksi salah satu terdakwa utama pembobolan Bank BNI dengan total nilai Rp 1, 7 triliun itu.

Sedangkan itu, Direktur Utama Bank BNI Saifuddien Hasan berkata, dia siap ditukar.

” Jika itu, kan, kewenangan dari shareholder. Itu kewenangan seluruhnya mereka. Sebab ketentuan mainnya, manajemen dinaikan buat jangka waktu 5 tahun, namun sewaktu- waktu bisa bisa saja pemegang saham mengubahnya,” ucap ia.

Ditanya tentang pertemuannya di Singapore dengan salah seseorang terdakwa pembobol Bank BNI( terdakwa utama, Maria Pauline Lumowa), Saifuddien tidak secara jelas melaporkan keikutsertaannya dalam pertemuan itu.

Regu itu terdiri dari sebagian orang yang dapat saja berjumpa dengan siapa saja,” paparnya.

Menimpa peninggalan yang dipunyai oleh salah seseorang pembobol Bank BNI, Saifuddien mengatakan kalau pengacaranya dikala ini lagi melaksanakan upaya bersama kepolisian.

Soal mungkin upaya Bank BNI dapat mengembalikan kerugian yang terjalin, Saifuddien melaporkan perihal itu terus diupayakan.

Asumsi Departemen BUMN

Staf Spesial Menteri Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri( BUMN) Arya Sinulingga mengapresiasi Departemen Hukum serta HAM yang sudah sukses menangkap buron terdakwa permasalahan pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa.

“ Meski Serbia tidak mempunyai ikatan ekstradisi di kita, tetapi sukses dibawa ke Indonesia. Ini perihal yang besar dicoba oleh sahabat dari Departemen Hukum serta HAM,” ucap Arya dalam pernyataannya, Kamis( 9/ 7/ 2020).

Arya berharap Maria dapat lekas diproses hukum. Dengan begitu, Maria dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah merugikan BNI.

“ Mudah- mudahan sepanjang proses hukum di Indonesia itu pula dapat bawa akibat, kalau kerugian yang dirasakan oleh BNI dapat dipulangkan oleh terdakwa dengan kembalinya ke Indonesia,” kata Arya.