Pelaku Curanmor di Musholla Air Molek Ditangkap Beserta Barang Bukti

279

INHU, MitraNews.co – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (28/5/2020).

Adapun sekira pukul 23.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak Curanmor sepeda motor,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Selasa (2/6/2020).

Curanmor ini terjadi di parkiran Mushallah Al-barru pasar Srigading Air Molek, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, korbannya adalah Nurbil Fatih (23) Garim Mushalla, warga Kedondong Hulu RT. 04 Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.

Dijelaskan, pada Jumat (22/5/2020) sekira pukul 04.00 WIB sehabis makan sahur dari luar pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu-abu di parkiran Mushallah Al-barru Pasar Srigading dalam kondisi stang dikunci.

Kemudian pelapor masuk kekamar mushallah untuk main HP dan sekira pukul 08.00 WlB pelapor tertidur dan bangun sekira pukul 11.00 Wib lalu pelapor melihat CCTV mushallah dan terkejut bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu-abu yang sebelumnya diparkirkan tadi sudah tidak ada lagi, korban berusaha untuk mencari sekitar mushallah namun tidak dapat ditemukan juga.

Maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” terangnya.

Kamis (28/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB setelah melakukan penyelidikan terhadap Rekaman CCTV di Mushallah Al Barru Unit Reskrim mendapatkan petunjuk terhadap diduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu abu milik korban tersebut.

Maka kemudian dilakukan pencarian keberadaan yang diduga sebagai pelaku, sekira pukul 20.00 WlB pelaku PP alias Ipep berhasil diamankan,” sambungnya.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa ialah yang melakukan pencurian sepeda motorbmilik pelapor tersebut yang telah dijual kepada salah seorang temannya yang bernama Tius warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap Kabupaten lnhu.

“Selanjutnya tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu menuju Peranap untuk melakukan pengembangan pencarian BB sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut,” paparnya.

Sesampainya di kediaman Tius sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam abu-abu tersebut berhasil diamankan didalam rumahnya, namun pada saat itu yang bersangkutan tidak ada dirumah, selanjutnya terhadap dilakukan pencariannamun tidak berhasil ditemukan.

“Selanjutnya terhadap sepeda motor Honda Supra X 125 dan pelaku diamankan ke Mapolsek Pasir Penyu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Buds)