2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Ditpolairud Sumut di Selat Malaka

348
Foto : Polri

SUMUT, MitraNews.co: KP. Antareja – 7007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, berhasil menangkap 2 Kapal Ikan Asing dan menemukan 1,7 ton ikan serta mengamankan TU (WN Myanmar, 30 tahun) dan TP (WN Thailand, 55 tahun) karena diduga melakukan illegal Fishing di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka, Sumatra Utara.

Jumat, (22/05/2020), dini hari pukul 3.50 WIB pada saat KP. Antareja – 7007 melaksanakan patroli di wilayah Selat Malaka pada Zona Ekonomi Ekskusif (ZEE) mendeteksi adanya dua Kapal Ikan Asing yang melakukan tindak pidana iIlegal Fishing dengan cara memasuki dan menangkap ikan diwilayah ZEE Indonesia. Kemudian Ship Thunder KP. Antareja – 7007 di kerahkan untuk mendekati dan memeriksa kedua kapal tersebut.

Tim Ship Thunder berhasil mengamankan kapal yang pertama, yaitu kapal PKFB 898 pada posisi 04 32′ 140″ U – 99 20′ 472 T yang di nahkodai oleh sdr. TU berkebangsaan Myanmar dan Kemudian Ship Thunder bergerak lagi ke kapal yang ke dua dan mengamankan kapal PKFB 1774 pada posisi 04 33′ 644″ U – 99 21′ 638″ T yang di nahkodai oleh sdr. TP berkebangsaan Thailand dan barang bukti Kapal PKFB 898 adalah Ikan campuran +- 1,2 Ton sedangkan barang bukti Kapal PKFB 1774 adalah Ikan campuran +- 500 Kg.

“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap kedua kapal ikan asing tersebut kemudian kapal, nahkoda dan barang bukti kami amankan dan dikawal menuju Belawan, untuk prosesnya kami koordinasi dengan Ditpolairud Polda Sumut dan PSDKP Belawan” ujar Komandan KP. Antareja – 7007 Kompol Jefri Dicson Ndolu

“Untuk kedua Nakhoda akan kami terapkan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) dan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman 8 thn penjara denda 1,5 M” lanjut Kompol Jefri.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., menanggapi keberhasilan jajarannya dalam menangkap 2 Kapal Ikan Asing yang diduga melakukan iIlegal Fishing di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) perairan Selat Malaka, Sumatra Utara, kedua kapal adalah PKFB 898 yg di nahkodai WN Myanmar, berinisial TU(30), dan PKFB 1774, yang di nahkodai WN Thailand berinisial TP(55), kedua kapal tersebut berbendera malaysia, tetapi nahkodanya warga Thailand dan myanmar, sedang kami dalami ” ujar Kakorpolairud.

Dan jajaran kami akan terus meningkatkan patroli ditengah pandemi Covid-19, ada 42 Kapal Ditpolair korpolairud Baharkam Polri yang ditempatkan di 28 Polda, dan saya perintahkan kapal-kapal Patroli untuk melakukan patroli khususnya didaerah – daerah perbatasan. Untuk proses penangkapan, kita berkordinasi dengan Ditpolairud Sumut dan PSDKP setempat, lanjut Kakorpolairud.

Sementara itu Dirpolair Korpolairud Brigjen Pol. Yassin Kosasih, S.IK., M.Si. mengatakan bahwa akan menindak, kepada siapa pun pelaku tindak pidana pencurian ikan terutama oleh kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia, beliau juga memerintahkan kepada kapal – kapal patroli yang bertugas di lapangan agar terus meningkatkan kegiatan patrolinya, serta pengawasan, khususnya diperairan perbatasan dengan negara tetangga. (PID)