13,481 Kg Sabu dan 562 Ponsel Ilegal Dimusnahkan Kejari Bengkalis

297
Pemusnahan barang bukti Juli 2019-Juni 2020 yang memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejari Bengkalis, Kamis (4/6/20).

BENGKALIS, MitraNews.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana, mulai narkoba hingga telekomunikasi ilegal dari 298 perkara kurun waktu Juli 2019-Juni 2020, Kamis (4/6/20) siang.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kejari, Jalan Pertanian dipimpin Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti turut disaksikan Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rudi Ananta Wijaya, perwakilan Kodim 0303/Bengkalis dan undangan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, 13.481 gram (13,481 kg) dan 704 paket sabu-sabu dengan cara diblender kemudian dibuang ke selokan, kemudian sebanyak 782 butir pil ekstasi, 50 butir pil happy five, ganja 46,53 gram dan 114 paket dibakar, senjata api (senpi) rakitan 1 unit serta sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau digrenda, termasuk sebanyak sekitar 562 unit ponsel ilegal dengan cara dibakar dan alat perjudian.

Kesempatan ini Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti mengatakan, penegakan hukum merupakan upaya untuk menciptakan stabilitas keamanan di tengah-tengah masyarakat, menekan angka kriminal dan pengaruh negatif dari luar, karena geografis Kabupaten Bengkalis langsung berbatasan dengan jalur internasional, Selat Malaka.

“Kemudian wilayah daratan yang juga strategis langsung berhubungan dengan darah lain, sehingga sangat rawan untuk dimanfaatkan pelaku-pelaku tindak kriminal,” katanya.

Sambung Nanik, hal itu menjadi tantangan aparat dalam upaya penegakan hukum tanpa takut diintimidasi dan berusaha maksimal mungkin untuk mewujudkannya.

“Wujud keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum, Kejari Bengkalis menyatakan perang terhadap tindak pidana narkoba dan tindak kriminal lainnya di daerah ini,” katanya lagi.

Pemusnahan tersebut, Kajari juga didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Oki Winata, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Iwan Roy Carles, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta Kasi Datun Farouk Fahrozi dan jajaran.***(dik)