Gubri Sampaikan Pandangan atas Ranperda Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah

329
gubri-sampaikan-pandangan-atas-ranperda-penyelenggaraan-investasi-pemerintah-daerah

PEKANBARU, MitraNews.coGubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, senin (21/9/2020).

Atas Ranperda tersebut, Gubernur Syamsuar mengucapkan terimakasih atas peraturan yang ditetapkan DPRD Provinsi Riau yang mana itu bertujuan untuk memperoleh beberapa manfaat diantaranya sosial dan ekonomi.

Mengenai itu, Gubri menyampaikan beberapa pendapat terhadap rancangan Perda tentang penyelenggaraan investasi pemerintah daerah diantaranya pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik terhadap Ranperda sepanjang bisa memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu keuangan daerah.

Kedua, ia menyampaikan bahwa investasi jangka panjang Pemprov Riau sampai dengan 1 Desember 2019 dan investasi jangka panjang permanen dan investasi jangka panjang non permanen sebesar 1 triliun lebih.

“Dengan demikian nilai ekonomi bagi peningkatan Peningkatan Asli Daerah (PAD) dirasakan belum optimal,” ujarnya.

Ketiga, Dalam naskah prefentif dan dalam Ranerda terdapat inkonsistensi penggunaan peraturan perundangan sebagai dasar hukum dimana dalam naskah akademik masih menggunakan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa peraturan pemerintah ini telah dicabut dan kebijakan yang berlaku dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2019 tentang investasi pemerintah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Keempat, menimbang agar Perda dapat disesuaikan kembali sebagaimana dimaksud dalam poin 2 angka 19 Undang-Undang momor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan yang memuat unsur filosopis, sosiologis dan yuridis yang menjadi pertimbangan salah satu rujukan rancangan peraturan daerah.

Selanjutnya, untuk pasal 12 tahun 2019 tentang rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan investasi agar sesuai dengan pasal 22 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2019 tentang investasi pemerintah.

“Semoga Ranperda dapat diterima oleh lapisan masyarakat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yg lebih tinggi,” harapnya

 

Sumber Berita : https://mediacenter.riau.go.id/read/57378/gubri-sampaikan-pandangan-atas-ranperda-penye.html