Korupsi Pembangunan Kantor Lurah di Inhil, Mantan Camat Dituntut 1,6 Tahun Penjara

JPU tuntut mantan camat dan kontraktor dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Sapat, Inhil dengan hukuman berbeda. Tertinggi 4,5 tahun penjara.

464

INHIL, MitraNews.Co – Dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua terdakwa yang merupakan mantan camat dan kontraktor pada pembangunan kantor lurah tersebut dijatuhi tuntutan hukuman berbeda.

Pada sidang Kamis (14/5/20) sore, terdakwa Syahbudi, mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Syahbudi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 150 juta,” kata jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ahmad Dice Novenra SH MH dan Yoyok SH dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.

Perbuatan Syahbudi terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap JPU lagi.

Sementara terdakwa Abdul Samad, selaku kontraktor dituntut hukuman selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 188 juta, yang sudah dititipkan kepada jaksa penuntut.

“Perbuatan Abdul Samad terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” terang Ahmad Dice.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan satu pekan mendatang.

Berdasarkan dakwaan, Syahbudi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah Sapat, pada April 2018 bersama-sama dengan terdakwa Abdul Samad, selaku kontraktor melakukan perbuatan,secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018. Semua dana telah dicairkan 100 persen oleh terdakwa Syahbudi dalam dua tahap.

Namun proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Samad dengan meminjam dua perusahaan yakni CV Zara dan CV Al-Kausar itu, ternyata tidak selesai pembangunannya. Berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.338.345.073.***(har)