Zona Kuning, Dianjurkan Bawa Sajadah dan Kenakan Saat Shalat Ied

325
Masyarakat-Dianjurkan-Bawa-Sajadah-dan-Kenakan-Saat-Shalat-Ied
Hj Umi Kalsum.

BENGKALIS, MitraNews.coKabupaten Bengkalis masih berstatus zona kuning terhadap penyebaran virus corona, sebagai antisipasi dan untuk memutus penyebaran covid 19, masyarakat yang akan menunaikan shalat idul adha di masjid dianjurkan mengenakan masker dan membawa sajadah dari rumah.

“Meskipun kabupaten Bengkalis  zona kuning namun kita harus tetap mawas diri, harus ada antisipasi karena biasanya saat lebaran ada yang balik kampung, bisa saja mereka berasal dari zona merah covid 19, untuk itu pelaksanaan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban tetap mematuhi protokol kesehatan,” Ungkap Asisten bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum.

Umi menyampaikan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan shalat idul adha di Masjid Agung Istiqomah.

Tahun lalu kita shalat di Lapangan Tugu, tahun ini berbeda kita shalat di Masjid Istiqomah, tujuannya agar lebih mudah melakukan pengecekan suhu. Sementara di Masjid Istiqomah ada 3 pintu setiap pintu akan dilakukan pengecekan suhu dan memastikan jamaah shalat mengenakan masker,”. Terangnya.

“Kemudian untuk jamaah laki-laki akan mengisi bagian dalam dan teras masjid, sedangkan perempuan di halaman jadi halaman parkir masjid kita sterilkan. Jadi selama sholat tidak boleh ada kendaraan yang masuk,” tambahnya.

Idul Adha Tahun ini Jatuh Pada Hari Jum’at, 31 Juli 2020

Umi menambahkan, Idul Adha tahun ini jatuh pada hari Jum’at, 31 Juli 2020. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1441 tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 tahun 2020.

“Surat Edaran Zona Kuning Kabupaten Bengkalis tersebut hendaknya menjadi petunjuk dan menjadi acuan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban.

Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun ini berjalan optimal dan terjaga dari penularan Covid-19,” pungkasnya.