Pengrusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Bukan Mahasiswa

778
Pengrusak-Mobil-Polisi-Saat-Demo-UU-Cipta-Kerja-Bukan-Mahasiswa
Poto tersangka Gugun pelaku pengrusakan mobil beserta barang bukti yang digunakan saat kejadian.

PEKANBARU, MitraNews.co – Dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau ternyata pelaku bukan mahasiswa, telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana pengrusakan terhadap mobil PJR Polda Riau dengan nomor polisi 122516-IV .

Kemudian pada Senin (12/10) dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama Guntur Yulian Alias Gugun di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru (bersembunyi akibat viralnya Video yang merekam pengrusakan yang dilakukan tersangka di media social.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Bukan Mahasiswa dan mengakui perbuatannya. ia mengakui juga bahwasanya Gugun bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana dalam rekaman Video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusakan memakai Jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui.

Adapun modus operandi yang digunakan adalah, Pelaku mendapat informasi terkait renggiat dari WA Group pemuda di lingkungan tempat tinggalnya. kemudian pada tanggal 7 Oktober (malam hari) berkumpul dengan beberapa temannya dan sepakat untuk mengikuti unras pada tanggal 08 Oktober 2020.

solusi anda mencari informasi untuk berobat ke malaysia melalui mitramedis.id

Kemudian pelaku Gugun meminjam Jas Almamater UNILAK kepada temannya yang pernah kuliah di UNILAK. Baca Juga : Ini Modus dan Kronologi Pembakaran Mobil Milik S Situmorang di Rohul

Pada tanggal 08 Oktober 2020 bersama dengan 3 (tiga) orang temannya berangkat menuju ke Pekanbaru dan bergabung dengan massa Unras dari Kampus UNILAK
yang pada saat itu sedang menuju ke gedung DPRD Prov. Riau

Pelaku mengikuti Unras di Depan Gedung DPRD Prov. Riau sampai terjadi pembubaran oleh
petugas. Pada saat itu pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas, sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur kearah jalan jenderal sudirman tepatnya di depan hotel Tjokro.

Pada saat itu pelaku melihat mobil patroli lantas sedang diparkir di depan hotel Tjokro di Jl. Jenderal Sudirman Simpang Tiga Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut.

Adapun MOTIF melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 (satu) unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas.

Baca Juga : Pelaku Pengrusakan Mobil Patwal Digiring ke Kantor Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, antara lain :

1. Dari TKP
> 1 (Satu) unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR .
> Bongkahan-bongkahan batu.
> 3 (Tiga) batang patahan kayu.
> 2 (dua) buah traffic cone.
> Pecahan lampu rotator.

2. Dari Pelaku :
> 1 (Satu) helai baju almamater Universitas Lancang Kuning.
> 1 (Satu) helai kaos warna hitam merk Fila bertulisan FUCK.
> 1 (Satu) helai celana panjang warna hitam merk BENHILL.
> 1 (Satu) helai masker warna kuning bertuliskan CORONA COVID 19.
> 1 (Satu) buah topi bucket warna hitam motif daun ganja.
> 1 (Satu) unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam

Kepada Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Dan kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk segerah menyerahkan diri.