Pelaku Pengrusakan Mobil Patwal Digiring ke Kantor Polisi

498
Pelaku-Pengrusakan-Mobil-Patwal-Digiring-ke-Kantor-Polisi
Poto Tersangka Gugun Berbaju Orange pengrusak mobil polisi di depan Hotel Tjokro, Pekanbaru saat Demo UU cipta Kerja.

PEKANBARU, MitraNews.co – Dari video yang beredar beberapa waktu lalu orang yang diduga peserta unjuk rasa melakukan pengrusakan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil Patwal Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau nomor polisi 122516-IV yang parkir di halaman parkir di Hotel Tjokro.

Sejumlah pendemo melakukan pengerusakan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan mobil sehingga mengakibatkan 1 (Satu) Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau tersebut rusak berat.

Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi diwilayah Polda Riau serta menyikapi perkembangan situasi masyarakat menyikapi pengesahan undang-undang omnibus law terkait cipta kerja.

Tersangka diketahui pelaku pengrusakan mobil patwal atas nama Guntur Yulian Alias Gugun di tangkap di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru. Disamping melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif dengan cara melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa pada tanggal 7,8,9 Oktober yang lalu, pihak Polda Riau juga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual maupun tindak pidana yang terjadi.

solusi anda mencari informasi untuk berobat ke malaysia melalui mitramedis.id

Pencegahan yang dilakukan disamping melakukan komunikasi secara intensif dengan pimpinan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Ormas maupun instansi terkait untuk mencegah terjadinya benturan-benturan yang tidak diinginkan.

Selama tanggal 7 hingga 9 Oktober, Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang yang terlibat pada aksi demo di Pekanbaru.
– tanggal 7 diamankan 1 (satu) orang.
– tanggal 8 diamankan 12 (dua belas) orang.
– dan tanggal 9 mengamankan 8 (delapan) orang (5 pelajar dan 3 orang dewasa), yang mana 3 diantaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan 1 (satu) orang lainnya membawa botol minuman.

Ditanggal 8 Oktober, Polda Riau sejak awal selalu menghimbau secara persuasif terhadap massa unras dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier.

Penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator, pasukan dalmas awal sampai terjadi pengrusakan gerbang gedung DPRD Prov Riau disertai dengan pelemparan-pelemparan baik menggunakan batu, kayu, bata maupun pecahan paving dan botol aqua kepada petugas.

Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Akibat dari pelemparan-pelamparan yang dilakukan oleh massa unras mengakibatkan 11 (sebelas) orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan dan bahkan ada beberapa yang dirawat.

Dan disamping itu juga massa unras juga melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian dibeberapa tempat salah satunya adalah di halaman depan hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum berhasil mengungkap peristiwa Tindak Pidana Pengerusakan Mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (8/10) sekira Pukul 15.20 WIB.