Zona Merah, Pemko Bahas Pelaksanaan Salat Idul Adha

353
Zona-Merah,-Pemko-Bahas-Pelaksanaan-Salat-Idul-Adha

PEKANBARU, MitraNews.coPemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forkopimda, Senin (27/7/2020) gelar rapat bersama Forkopimda bahas pelaksanaan salat Idul Adha di Zona Merah Kota Pekanbaru.

Sebelumnya pemerintah kota telah memperbolehkan salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan atau masjid.

Namun, karena meningkatnya kasus positif virus corona (Covid-19), pemerintah kembali mengagendakan rapat pembahasan pelaksanaan salat Idul Adha.

Ini disampaikan Kabag Kesra Setdako Pekanbaru, Sarbaini di kantornya, Jumat (24/7/2020).

“Memang kita sudah membolehkan salat id itu, baik itu di masjid atau di lapangan. Karena kita sekarang kembali ke zona merah. Senin forkopimda rapat dipimpin wali kota sebagai ketua gugus. Hari Senin itu penentuannya apakah dibolehkan atau tidaknya,” terang Sarbaini.

Dikatakan Sarbaini, ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat, seperti pemberitahuan oleh panitia kepada khatib dan imam, yang mana sebelumnya telah disampaikan salat dibolehkan.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Bakal Alokasikan Anggaran Perbaikan 20 Bus TMP

“Kalau dibatalkan, panitia kan sudah menghubungi seperti katib dan imamnya. Kita harus mikir itu juga. Kemudian masyarakat ingin kalau dapat dilaksanakan juga,” ujar Sarbaini.

Saat ditanya apabila diputuskan tidak dibolehkan melaksanakan salat di lapangan atau masjid yang menimbulkan keramaian, dijawab Sarbaini, sebelumnya sudah dibolehkan. “Namun, karena kondisi kita saat ini kembali zona merah, makanya dikaji ulang kembali hari Senin. Apakah dibolehkan, namun ada ketentuannya atau dibatalkan sama sekali. Nanti ada edaran dari pak wali. Maka kita tunggu surat edarannya,” tutupnya.