Polresta Pekanbaru Amankan Dua Pasangan Usai Pesta Narkoba Di Hotel

316

MitraNews.Co  –  Jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali mengamankan dua pasang muda mudi yang tengah pesta narkoba di dalam dua kamar Hotel Rainbow, Sabtu, 9 Mei 2020 dini hari.

Dalam penggrebekan tersebut, dikamar 223 petugas mengamankan AR (51) dan RY (40) beserta barang bukti seperangkat alat hisab sabu dan korek api.

Sementara itu, dikamar 229 petugas juga mengamankan sepasang muda mudi berinisial RR (18) dan DM (17).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Resnarkoba Polresta AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan hasil tes urin keempat pelaku positif methamfetamin.

“Dari hasil tes urine keempatnya positif, saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke polresta pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Juper.

Dijelaskannya, pengungkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas pesta narkoba di Hotel Rainbow kamar 223 dan 229, Selanjutnya Team opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan melakukan penyelidikan.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang yang mana 2 (Dua) orang berada di kamar 223 Serta di kamar 229 selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan team opsnal menemukan alat hisap bong yang mana baru dipakai di kamar 223,” tutupnya.