Polda Riau : Penggunaan Transportasi Umum Hanya Untuk Orang yang Sedang Bertugas

294
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, di Mapolres Kampar.(Istimewa)

BANGKINANG, MitraNews.Co – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan terkait pelarangan penggunaan transportasi umum untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Seperti kita ketahui terkait perubahan yang terbaru. Bahwa kendaraan umum bisa beroperasi itu bukan berarti itu mengangkut semua masyarakat, boleh naik, boleh diantar sampai ke tujuan. Tidak,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolres Kampar, Minggu (17/5).

Menurut Kapolda, tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan moda transportasi umum, khususnya untuk bepergian dari dan keluar Provinsi Riau. Selain itu, protokol kesehatan juga tetap diterapkan di kendaraan umum tersebut.

“Masyarakat yang naik (transportasi umum) adalah masyarakat yang sudah diatur dalam Permenhub yang baru. Adalah orang-orang yang sedang dalam keadaan tugas, seperti halnya petugas kesehatan, petugas gugus tugas, petugas TNI-Polri, yang sedang bertugas,” kata dia.

“Social distancing juga,” sambung Irjen Pol Agung.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Agung juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat terutama untuk mengantisipasi masuknya warga dari provinsi tetangga ke Bumi Lancang Kuning. Terutama bagi mereka yang menggunakan surat keterangan khusus untuk bepergian.

Kata Kapolda, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap institusi yang menerbitkan surat khusus tersebut. Dengan surat keterangan itu, petugas akan memberi izin kendaraan pemudik. Sebaliknya jika tak ada surat maka pemudik akan diminta putar balik.

“Semua pelaksana, semua organisasi, profesi yang mengeluarkan surat itu akan kita lakukan verifikasi. Langkah awalnya kita akan memverifikasi kembali surat itu datangnya dari mana,” terang Kapolda.

“Bisa saja dari rumah sakit, klinik dan sebagainya. Kita akan memberikan penekanan kepada mereka bahwa surat itu dikeluarkan sesuai protokol kesehatan,” pungkas Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.