Polda Riau dan Gakkum LHK Amankan Ribuan Kubik Kayu Illegal Logging

393

PEKANBARU, MitraNews.coPolda Riau dan Ditjen Gakkum LHK berhasil penyelamatan sumber daya hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang merupakan kawasan hutan alam yang tersisa di Provinsi Riau dengan luas kurang lebih 141.226,25 Hektar.

Dari dalam hutan tersebut masih banyak ditemukan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir dan lain-lain.

Operasi yang dilakukan oleh petugas diawali dengan laporan masyarakat yang resah adanya aktifitas illlegal logging menjarah kawasan SM Rimbang Baling dan adanya puluhan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan.

Dari laporan tersebut petugas melakukan operasi mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar dan dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Tim Terpadu Polda Riau dan Ditjen Gakkum LHK melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi pelaku, modus dari hulu ke hilir, dan wilayah tersebit potensi konflik mengingat selama ini ada resistensi dari pelaku atau pemodal dengan pengerahan massa.

Selanjutnya dikembangkan hingga sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Jaringan peredaran kayu ilegal di Desa Teratak Buluh sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun melakukan aktifitas pengolahan kayu yang berasal dari pembalakan liar menjarah kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau.

Setelah potensi kayu di kawasan hutan produksi habis, dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir pelaku illegal loging mulai masuk da menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling.

Setiap hari puluhan loging kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui sungai dan kayu tersebut dikumpulkan di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar untuk selanjutnya ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Selama tahun 2020 Polda Riau dan jajaran telah melakukan pengungkapan 26 kasus tindak pidana illegal logging yang berasal dari berbagai Kawasan Hutan Konservasi ataupun Kawasan Hutan Lindung yang tersebar di Provinsi Riau

berobat ke malaysia dalam kondisi pandemi covid-19

“Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy mengatakan. Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah kontrik untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling. Permasalahannya Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan Illega Logging.

Kita perlu selamatkan rimbang baling, kami hadir dengan LHK untuk menyelamatkan rimbang baling. Kita ingin cucu kita bisa melihat alam rimbang baling untuk kedepannya. Kamis (26/11)

49 ribu kubik itu bukan ukuran yang kecil, apabila setiap tahun diambil kita hanya menunggu waktu hutan Rimba Baling akan gundul. Saya melihat Rimbang Baling adalah suatu yang menarik. Saya melihat ada hal yang perlu kita antisipasi dengan kejadian ini.

Saya mendengarkan bagaimana masyarkaat rimba baling merasakan kegalauan terhadap hutan rimba baling yang selalu di kikis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.” tutup Agung. (yo)