Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal, 4 Orang Diringkus, 1 DPO

472
polda-riau-bongkar-sindikat-penyulingan-minyak-illegal-di-dumai-4-orang-diringkus-1-dpo
Polda Riau

PEKANBARU, MitraNews.co – Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling jadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.

Dalam penggrebegan yang dilakukan terhadap Sindikat Penyulingan Minyakdi Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.

Saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu( 19/ 7), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S. H, S. I. K, M. Si yang hadir bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus dan Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini ialah hasil penyelidikan panjang yang dicoba oleh grupnya.

“Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak Yang Terdiri Dari 14 Ton Minyak Hasil Olahan Yang Diduga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang berada di dalam 15 Baby Tank, 32 Ton Minyak Mentah 12 Ton Diantaranya Berada Dalam Tungku Masak.

Sementara 13 Ton lagi berada Dalam Bak Timbun Dan 7 Ton Berada Dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin Hisap Merek Robin Beserta Selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 Buah Tungku Pemasak Minyak serta 1( Satu) Unit Mobil Tangki Merek Fuso No Polisi( Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung

Adapun keempat terdakwa yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA( 58) berperan sebagai Pengelola Serta Pengawas Kegiatan, BS( 27) serta JN( 46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah ialah AM( 38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak, lanjut Mantan Direktur di BIN ini.

Bagaimana Modus Pelaku Memuluskan Kejahatannya

“ Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini yakni, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air serta lumpur( fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini.

Sementara itu seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan serta perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, tetapi oleh pelaku AM( 32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp. 500( 5 Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.

“ Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini telah berlangsung selama 2 tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini serta mudah- mudahan dapat mengungkap lebih dalam lagi masalah ini serta dapat menangkap terdakwa yang lain dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang Kapolda.

Sementara itu perwakilan SKK Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.

“ Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ucapnya.

Rudi Permadi dari pihak Cevron juga melaporkan apresiasinya.

“ Selamat kepada pak Kapolda serta jajaran yang sudah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak buat negeri kita”, terangnya.

Menjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman untuk para tersangka.

“ Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Serta Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat( 1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara sangat lama 6( 6) tahun serta denda paling tinggi Rp60. 000. 000. 000, 00( 6 puluh miliar rupiah)”, tegas Kapolda Riau. (rilis)