Korban Kecewa, Polda Riau Rubah DPO Penipuan Rp40 Miliar jadi Wajib Lapor

313
korban-kecewa-polda-riau-rubah-dpo-penipuan-rp40-miliar-jadi-wajib-lapor

PEKANBARU, MitraNews.co – Pasangan suami istri yakni HW dan SY dilaporkan Suyanto alias Ayang dalam dugaan penipuan senilai Rp 40 miliar ke Polda Riau. Namun laporan LP/303NII/2015/SPKT/RIAU tertanggal 24 Juli 2015 lalu itu terdapat berbagai kejanggalan.

Tim Advokat Firma Hukum Semua Orang (FHSO) yang merupakan penasehat hukum Suyanto diwakili Suharmansyah mengatakan Pada 05 November 2015, Ditreskrimum Polda Riau yang menangani kasus itu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya. Bahkan pada 23 November 2015 pihak kepolisian juga kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sejak saat itu kasus ini justru seperti jalan ditempat. Alih-alih menangkap pelaku, pihak kepolisian justru merubah status DPO menjadi wajib Iapor.

” Untuk itu kita pertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimum Polda Riau dalam menangani perkara penipuan senilai Rp 40 miliar ini,” terangnya Rabu (30/09/20).

perwakilan-rumah-sakit-malaysia-di-indonesia

“Bagaimana mungkin seorang yang telah diberikan surat perintah penangkapan dan telah kabur kurang Iebih dalam waktu 5 tahun kemudian setelah muncul hanya dikenakan wajib Iapor,” tambahnya.

FHSO meminta kepada pihak penyidik yang menangani perkara itu segera menahan kedua tersangka tersebut karena telah nyata tidak memiliki itikad baik dengan cara menghilangkan diri selama 5 tahun proses penanganan perkara pidana itu. Hal ini tentu menghambat semua proses penyidikan yang telah berjalan.

“Kita meminta tersangka ditahan kalau tidak ditahan juga kita akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” tegasnya.

Katanya, penahanan terhadap tersangka tidak lain untuk melancarkan proses hukum. Di samping itu, untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri.

“Kita juga minta petugas menolak terhadap semua upaya penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, demi transparansi dan profesionalisme penanganan perkara bagi pihak Penegak Hukum,” tandasnya.

 

Sumber : Riauterkini.com