Komisi II DPRD Riau Gelar Rapat Dengar Pendapat RDP

335
Komisi-II-DPRD-Riau-Gelar-Rapat-Dengar-Pendapat -DP

PEKANBARU, MitraNews.co – Komisi II DPRD Riau Gelar Rapat Dengar Pendapat RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau H. Zukri dan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung didampingi Marwan Yohanis, Sugianto dan Suyadi. Rapat ini menghadirkan PT. Gandaerah Hendana, Pemangku adat Petalangan Batin Aei Sulu Dilaut dan BPN Kab. Pelalawan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kab. Pelalawan dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Senin (27/07/2020)

PT. Gandaerah Hendana (GH) yang berada di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan di wilayah Pelalawan dan Indragiri Hulu. Namun sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menyelidikinya.

Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00′ 07 ‘47,9″ Lintang Selatan dan 102′ 10’ 41,3″ Bujur Timur seluas lebih kurang 1000 hektar.

Anggota Pansus DPRD Riau telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan. “Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada,” kata Sugianto.

Komisi II Mencocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung meminta agar kasus ini diberi perhatian khusus. “Saya berharap perusahaan yang juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali.”

“PT. Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sangsi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai.” tutupnya.