Karoke See You di Rohil Beroperasi Tanpa Mengantongi Izin Lengkap

334

ROHIL, MitraNews.co – Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pramong Praja (PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H.Suryadi,SE mengakui pihaknya telah memanggil pihak penanggung jawab karaoke See You yang buka tanpa izin dari pemerintah setempat, Rabu, (3/2/2021) dini hari.

“Saat di konfirmasi kepada Suryadi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan. kami sudah memanggil orang yang bertanggung jawab terhadap usaha karoke See You ini dan ia pun barusan keluar dari ruang ini.

Kami menengaskan kepada pihak pengusaha karoke tersebut untuk mempersiapkan segala surat perizinan untuk beropersi usaha karoke tersebut.

Intinya kami meminta tempat karaoke itu tutup sementara sebelum izin dikeluarkan oleh Instansi terkait,”ujar Suryadi, Selasa, (02/02/21) sore.

Suryadi menjelaskan, sewaktu pihaknya memanggil penanggung jawab yang datangnya didampingi salah satu oknum wartawan menyampaikan bahwa mereka saat ini sedang mengurus izin secara resmi. Meskipun begitu, See You jangan buka dahulu hingga melengkapi izin.

Jika karoke See You ini tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap, kami dari pihak Satpol PP akan mengambil tindakan yang tegas, karena ini sudah melanggar, tutup Suryadi. (ibnusina).