Kakek di Siak Cabuli Cucunya yang Masih Balita

563

SIAK, MitraNews.co – Cabuli Cucunya, Polsek Sungai Apit ringkus seorang kakek berinisial S (61 tahun) diduga melakukan perbuatan asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur, kejadiannya diketahui Sabtu, (17/10/2020) lalu.

Perlakuan bejad yang dilakukan oleh pelaku ini berujung kejeruji besi, pelaku berhasil diamankan Polsek Sungai Apit setelah ibu korban melaporkan atas perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya (korban, red).

Diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Apit dan perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukannya terhadap cucu tirinya sendiri, berinisial M yang masih belia berumur 1,5 tahun.

Menurut keterangan dari ibu korban, mengungkapkan kepada awak media bahwa semenjak lahir anaknya M dijaga oleh pelaku, yang mana pelaku merupakan bapak tiri darinya dengan ibu kandungnya pasca perceraian dirinya dengan suaminya.

“Jadi, selama ini anak saya diasuh oleh ibu dan bapak tiri saya, setelah saya menikah lagi pada bulan lalu, maka saya meminta kembali untuk mengasuh anak saya, namun saya mendapat penentangan dari pelaku (bapak tiri) yang tidak mau memberikan anak saya untuk saya asuh kembali, dengan alasan sepi jika tidak ada cucu,” beber NA (17 tahun) ibu dari korban.

Tidak hanya melarang, tersangka juga meminta ganti rugi biaya perawatan selama korban diasuhnya. Karena tersangka ingin agar ibu korban sering datang ke rumah tersangka untuk melihat anaknya yang berdasarkan keterangan ibu korban bahwa tersangka yang merupakan ayah tiri ibu Korban ini sering mengintip ibu korban saat mandi.

Kronologis kejadian diketahui perbuatan tidak senonoh tersangka, yakni pada Senin 5 Oktober lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, ibu korban mendapat kabar dari ibu kandungnya inisial M (istri tersangka) anaknya menangis setelah dimandikan oleh tersangka. Dengan cepat ibu korban datang menjemput anaknya.

Setelah itu, didapat korban mengeluh kesakitan dan menangis saat buang air kecil. Lalu ibu korban membawa korban periksa di Puskesmas Pembantu (Pustu). Dari kejadian tersebut, ibu korban sudah menduga anaknya dicabuli oleh tersangka.

Setelah diperiksa di Pustu, pihak Puskesmas menyarankan ibu korban untuk di periksa di Puskesmas Sungai Apit dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk visum.

Setelah mendapatkan hasil, dan ibu korban menceritakan perihal yang menimpakan anaknya kepada ibunya, sehingga mereka sepakat bersama RT dan RW setempat mendatangi tersangka untuk menanyakan perihal tersebut.

Tersangka mengakui telah mencabuli cucunya, sehingga pihak warga sepekat agar rersangka diusir dari Sungai Apit.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib ibu korban bersama pihak RT dan RW datang ke Polsek Sungai Apit untuk melaporkan dugaan percabulan terhadap korban, dan kemudian korban diantarkan ke RSUD Tengku Rafi’I Kabupaten Siak untuk dilakukan Visum .

Setelah mendapat laporan, meminta keterangan saksi-saksi serta hasil dari visum, Kapolsek Sungai Apit selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kristian Hadinata Sirait, SE bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Apit menangkap pelaku.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah anaknya daerah Kecamatan Mempura, Siak. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit untuk Penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Sungai Apit, ia membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku dalam penyidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Perpu RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002,” sebutnya. (byg)