Polres Dumai Ciduk 2 Tersangka Propokasi Saat Melawan Petugas Covid-19

297

PEKANBARU, MitraNews.Co – Diduga telah melakukan Tindak Pidana Paksaan dan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas yang sah dan menghasut orang lain supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1), sesuai Laporan Polisi 2 pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Dumai (21/5/2020).

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni FM yang berusia 40 tahun pekerjaan buruh dan beralamat di jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai serta AS, laki laki berusia 36 tahun pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai.

“Melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kepada MitraNews.co Pelaku mengaku tidak terima tindakan petugas dari Satpol PP yang memberikan himbauan tentang pembatasan waktu jualan sampai jam 18.00 Wib.

Kejadian bermula pada Senin 18 Mei sekitar pukul 21.15 WIB, di jalan Sudirman tepatnya di depan salah satu hotel di Kelurahan Bintan Dumai Kota, yang mana saat tim tindak gugus tugas PSBB sedang bertugas dalam rangka penegakan hukum penanganan Covid 19 sesuai Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan covid-19.

“Lanjut Narto, Menertibkan dan membubarkan kegiatan masyarakat karena sudah melewati batas waktu sesuai aturan Perwali yakni sampai pukul 18.00 wib, tiba-tiba didatangi sekelompok massa yang lebih kurang 300 orang berteriak-teriak meminta agar petugas menghentikan kegiatan penegakan hukum pelanggaran PSBB.

Sebagian dari massa menendang dan menarik water barier, plang kegiatan PSBB dan traffic cone yg di gunakan petugas. Akibat dari perbuatan tersebut terlihat travic cone berantakan dan plang kegiatan rusak, Ujar Sunarto.

Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan Tindakan tegas terhadap kedua otak pelaku tersebut diambil oleh petugas sebagai upaya terakhir dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan PSBB, atas ulah oknum yang sengaja tidak mengindahkan himbauan petugas dan melakukan perlawanan.

Polda Riau dan jajaran konsisten untuk menjaga tegaknya aturan dalam pelaksanaan PSBB disemua wilayah.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai upaya himbauan tidak diindahkan oleh para pelaku, apalagi dengan melawan perugas serta melakukan pengrusakan, PSBB harus kita patuhi bersama, butuh prmahaman dan kesadaran kita semua”.

Polda Riau juga menghimbau dan mengajak segenap elemen masyarakat untuk bersama sama mematuhi anjuran pemerintah termasuk menjalankan aturan dalam pelaksanaan PSBB ini, semuanya demi keselamatan masyarakat untuk bersama sama mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19. “Harus kita cegah bersama sama dengan memutus mata rantai penyebarannya, PSBB sebagai langkah efektif untuk itu”, tutup Narto. (Oz)