BNNP Riau Ungkap Sindikat Narkoba Nasional dari Dalam Lapas Pekanbaru

328
bnnp-riau-ungkap-sindikat-narkoba-nasional-dikendalikan-dari-lapas-pekanbaru

PEKANBARU, MitraNews.coBadan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP) Riau berhasil bongkar sindikat narkoba nasional yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lapas Pekanbaru. Dari aksi ini petugas berhasil meringkus dua orang kurir asal Samarinda dan Jawa Barat. Mereka adalah SP (28) dan VIS alias Ines (23).

Dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan kekasih itu ditangkap di salah satu kamar hotel di Pekanbaru tanggal 26 September 2020 kemarin. Dari tangan keduanya ditemukan 7 bungkus berukuran sedang yang berisi sabu dan seberat 1 kilogram serta 484 butir pil inek.

“Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 siang saat kedua tersangka hendak melakukan chek out, kedua tersangka kita amankan saat baru keluar dari kamar tepatnya di koridor lantai delapan,” ungkap Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, dalam jumpa pers, Selasa (29/9).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduan Sindikat Narkoba, ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ektasi atau Inek warna hijau merk Clover. Modusnya barang haram itu sengaja dililitkan di pinggang untuk mengelabui petugas saat melakukan perjalanan dari Kota Pekanbaru ke Samarinda.

“Jadi untuk mengelabuhi petugas bandara dengan memasuki pesawat saat panggilan terakhir. Sehingga petugas kala itu tidak terlalu teliti dan mereka bisa lolos,” tuturnya

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah tiga kali menjemput narkoba ke Pekanbaru. Barang haram itu diedarkan di luar Pekanbaru,” tambahnya.

Aksi pertama dilakukan pada Juli 2020 lalu, dengan membawa 1 kg sabu dan 500 butir inek ke Kota Samarinda. Aksi kedua dilakukan pada 13 September, dengan membawa 1,5 kg dan 700 butir inek ke kota yang sama , yakni Samarinda.

Kemudian aksi ketiga dilakukan pada 26 September 2020 tersebut, dan tertangkap oleh Tim Berantas BNNP Riau. “Mereka mengaku aksinya dikendalikan oleh salah satu narapidana di Lapas Pekanbaru. Ini masih kita kembangkan,” jelasnya.

Sementara setiap aksinya keduanya diupah sekitar Rp45 juta. Kini mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undanh nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.