4 Tahun Sudah Beroperasi, RS Hermina Pekanbaru Tidak Memiliki Izin SIPA

176

MitraNews.co, PEKANBARURumah Sakit (RS) Hermina Pekanbaru yang berada di jalan Tuanku Tambusai RT/RW 03/02 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru dan sudah beroperasi hampir 4 tahun, ternyata tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA).

Berdasarkan aturan, pengurusan izin SIPA wajib dipenuhi rumah sakit itu, sebab berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Panduan berobat ke rumah sakit Malaysia
Berobat ke Malaysia melalui perwakilan di Indonesia Hub. 081277361440

Bagi perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Bab XVI Ketentuan Pidana Pasal 94 di ayat 3 d ipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) huruf d yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 3.

Baca Juga : IJN, Rumah Sakit Jantung Terbesar di Asia Pasifik

Mengingat juga bahwa RS Hermina Pekanbaru diindikasi melanggar aturan terkait perizinan sumber air dengan melanggar: 1. Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi, kota kecil dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (lembaran negara RI tahun 1956 nomor 19).

2. Undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (lembaran negara RI tahun 2004 nomor 32, tambahan lembaran negara RI nomor 4477),

Baca Juga : Rumah Sakit Pantai Ayer Keroh Tingkatkan Fasilitas dan Pelayanan Terbaik

3. Undang Undang- nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (lembaran RI tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran RI nomor 4725),

4. Undang Undang-nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara RI tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara RI nomor 5049),

berobat ke Malaysia
Berobat ke Malaysia melalui perwakilan di Indonesia Hub. 081277361440

5. Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (lembaran negara RI tahun 2009 nomor 104, tambahan lembaran negara RI nomor 5059),

Baca Juga : Persiapkan Ini Sebelum Anda Memutuskan Berobat ke Malaysia

6. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara RI nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 2014 nomor 246, tambahan lembaran negara RI nomor 5589),

7. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota,

8. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang air tanah,

9. Keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1451/K/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air tanah,

Berobat ke Malaysia dari Indonesia
Berobat ke Malaysia melalui perwakilan di Indonesia Hub. 081277361440

10. Peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan sumur resapan,

11. Perda kota Pekanbaru nomor 10 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 9 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tupoksi lembaga teknis daerah di lingkungan pemerintah kota pekanbaru, dan

12. Peraturan walikota Pekanbaru nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman perizinan air tanah di kota Pekanbaru.

RS. Hermina Pekanbaru melalui Plh Manejer Umum Abdi Hardianayah saat diwawancarai di sebuah kafe di Delima beberapa waktu lalu tidak menampik kenyataan bahwa rumah sakit itu tidak ada izin SIPA-nya.

“Benar, RS Hermina Pekanbaru tidak memiliki izin SIPA. Untuk sekarang RS Hermina beroperasi dengan menggunakan PDAM Pekanbaru,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tahun ini pihaknya fokus untuk mengurus izin SIPA tersebut. “Kalau untuk izin operasional sudah ada, tetapi untuk izin yang kita lakukan adalah izin pengeboran. Setelah izin pengeboran selesai baru kita ngebor dilanjutkan izin pemanfaatan air tanah.”

“Untuk pengeboran sumur bor sekarang memang sudah ada satu. Tetapi itu sudah ada sebelum saya bergabung di RS Hermina Pekanbaru. Dan infonya sumur bor itu digunakan untuk pembangunan,” ucapnya lagi.

Sebagai informasi tambahan izin SIPA RS Hermina Pekanbaru dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan bahwa RS Hermina memang belum melakukan pengurusan izin SIPA sama sekali.

Source : riauterkini.com