
SENDAWAR, Mitranews.co – Tim Unit Idik II Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengamankan seorang pria inisial R dan satu unit eksavator yang diduga melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Kelian. Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, pada Minggu (8/6/2025).
Langkah tegas dan terukur ini seolah menjawab keraguan publik terhadap adanya beking dari aktifitas PETI tersebut. Kepada media ini, Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Kubar, IPTU Rangga Asprilla Fauza membenarkan ihwal penangkapan tersebut. “Satreskrim melalui Unit Idik II berhasil mengungkap praktik PETI di wilayah Sungai Kelian,” ujarnya Senin (9/6/2025). Ia membeber, peran tersangka adalah sebagai koordinator lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, aktifitas PETI di wilayah tersebut memang telah lama beroperasi. Oleh segelentir pihak, dengan meraup keuntungan kelompok tertentu. Mereka rata-rata berasal warga lokal dan menyewa alat berat dari luar.
Langkah kepolisian dalam menindaktegas tindakan melawan hukum tersebut berhasil dilakukan. Meski operasi yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Agus bersama anggota lainnya menempuh jarak cukup jauh, melewati transportasi perahu sungai dengan peralatan seadanya. Satu unit alat berat jenis eksavator merk Hitachi PC 200 berwarna oranye beserta satu tersangka berhasil digelandang ke Mapolres Kubar, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, tambah kasat, tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman hukuman dapat dikenakan kepada siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa Polres Kubar telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan yang melanggar hukum terutama terkait dengan PETI tanpa pandang bulu.
Penulis | Editor : Lukman Hakim
Berikut Video Unggahan Akun @Polreskubar